Gaji PNS: Besaran, Komponen, dan Tunjangan
Gaji PNS: Besaran, Komponen, dan Tunjangan
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu impian banyak orang di Indonesia karena memberikan kestabilan karier dan gaji yang menarik. Gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mencakup gaji pokok dan beberapa komponen tunjangan lainnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai gaji PNS dan tunjangan yang diterima.
1. Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu Golongan I (lulusan SD/SMP), Golongan II (lulusan SMA/D3), Golongan III (lulusan S1/D4), dan Golongan IV (lulusan S2/S3). Gaji pokok PNS 2024 mengikuti aturan terbaru yang berkisar antara:
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan II: Rp2.022.200 – Rp3.820.000
- Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
2. Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan slot tunjangan yang menambah jumlah penghasilan bulanan mereka. Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain:
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini berbeda-beda tergantung instansi dan wilayah kerja, dengan besaran yang cukup signifikan terutama bagi PNS yang bekerja di instansi pusat.
- Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan ini diberikan sebesar 5% dari gaji pokok PNS yang sudah menikah.
- Tunjangan Anak: PNS yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal dua anak.
- Tunjangan Makan: PNS juga mendapat tunjangan makan harian yang nilainya bervariasi tergantung golongan.
3. Tunjangan Lainnya
PNS juga bisa mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan jabatan struktural atau fungsional, yang diberikan berdasarkan posisi kerja tertentu. Tunjangan ini memberikan penghasilan ekstra bagi mereka yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam organisasi pemerintahan.
4. Penghasilan Total PNS
Dengan adanya gaji pokok dan berbagai tunjangan yang ditambahkan, penghasilan total PNS bisa cukup kompetitif. Misalnya, seorang PNS Golongan IIIA dengan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan makan bisa mendapatkan penghasilan total bulanan yang jauh lebih tinggi dari gaji pokoknya. Tunjangan kinerja di beberapa kementerian pusat bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok itu sendiri, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
5. Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji PNS secara umum diatur berdasarkan masa kerja dan promosi golongan. Semakin lama seseorang bekerja dan semakin tinggi golongannya, maka gaji yang diterima akan semakin meningkat. Selain itu, pemerintah juga secara berkala melakukan penyesuaian gaji melalui peraturan terbaru.
6. Keuntungan Lain Menjadi PNS
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan berbagai keuntungan, seperti jaminan pensiun dan asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan. Jaminan pensiun ini memberikan kepastian finansial di masa tua, sementara asuransi kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi PNS dan keluarganya.
Kesimpulan
Gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang dapat menambah total penghasilan. Meskipun gaji pokoknya tidak selalu besar, berbagai tunjangan yang diberikan membuat penghasilan PNS tetap kompetitif. Ditambah dengan berbagai keuntungan lainnya, seperti jaminan pensiun dan asuransi kesehatan, menjadi PNS tetap menjadi pilihan karier yang menarik bagi banyak orang di Indonesia.
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Jakarta, infocpns2016.com – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai memasuki babak baru, setelah masa pendaftaran resmi berakhir per 10 September 2024.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, mulai besok pemerintah akan mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi akan digelar dalam periode waktu 14 September 2024 sampai dengan 19 September 2024.
“Tahapan selanjutnya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt Kepala BKN,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (13/9/2024).
Meski berakhir secara umum pada 10 September 2024, proses pendaftaran CPNS 2024 untuk 2 Kementerian ini masih berlangsung, yaitu Kementerian Agama sampai 14 September 2024 dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sampai 13 September 2024.
Berikut ini jadwal lengkap CPNS 2024:
1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 September-19 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 September-28 September 2024
6. Masa Sanggah: 20 September-22 September 2024
7. Jawab Sanggah: 20 September-24 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 September-29 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23. s.d. 25 November 2024 Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025